Prosedur Pengurusan Izin P-IRT Untuk Usaha Rumahan (Home Made)

Prosedur Pengurusan Izin P-IRT

Berikut ini adalah prosedur pengurusan izin p-irt:

1. Ketentuan Izin PIRT : Perizinan ini adalah Perizinan tentang Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

2. Syarat Permohonan Izin :

Mengikuti Penyuluhan Keamanan PanganMengisi formulir permohonan izin PIRTFoto copy KTP, 1 lembarPas foto 3 x 4, 3 lembarMenyertakan rancangan label Makanan / Minuman

3. Prosedur Perizinan

Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten.

Selanjutnya, pemeriksaan berkas dilakukan oleh instansi berwenang (1 hari). Persetujuan Kadinkes (1 hari). Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan).

Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya. Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari)Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari)Pemohon membayar retribusi.

Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari)Total waktu 6 hari s/d 3 bulan.

4. Masa Berlaku: tidak ada batas waktu

5. Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa:

Susu dan hasil olahannya. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku. Pangan kaleng. Pangan bayi. Minuman beralkohol. Air minum dalam kemasan (AMDK). Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNIPangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM.

6. Sanksi administrasi

Melanggar peraturan di bidang pangan. Nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat. Produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Takut Jatuh, Gagal dan Salah (Kata:Buya Hamka)