Amdal, UKL UPL, SPPL, DELH, DPLH

Amdal, UKL UPL, SPPL, DELH, DPLH


Pengertian Amdal, UKL UPL, SPPL, DELH, DPLH
 Bagi sebagian orang awam, setiap ada kegiatan yang akan dibangun baik berupa Hotel, Industri, Perumahan, Restoran, Rumah Kost dan lain lain biasanya akan bertanya sudah ada Amdalnya atau belum? Padahal sebenarnya tidak semua kegiatan yang akan dibangun itu diperlukan dokumen Amdal bisa jadi karena kriterianya tidak masuk dalam Amdal, maka tidak perlu menyusun Amdal namun dokumen lingkungan yang lain.
Dokumen Lingkungan Hidup terdiri dari beberapa jenis ada Amdal, UKL-UPL dan SPPL, ada juga DELH dan DPLH, kok beda-beda? Iya benar untuk AMDAL, UKL-UPL, SPPL adalah dokumen lingkungan untuk kegiatan yang baru direncanakan, dalam artian kegiatannya belum ada dan baru direncanakan, sedangkan untuk DELH dan DPLH adalah dokumen lingkungan bagi usaha atau kegiatan yang sudah berjalan namun belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan.
Terus untuk tahu itu Amdal, UKL-UPL, SPPL bagaimana? Tentu saja kita harus tahu dulu dari sisi luasan baik lahan atau bangunan dan juga data detail dari rencana kegiatan tersebut, untuk kemudian kita cocokan apakah masuk dalam kriteria Amdal, UKL-UPL atau SPPL. Hal ini bisa kita lihat di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Kegiatan Yang wajib Dilengkapi dengan Amdal. Kalo apa yang direncanakan tersebut tidak wajib Amdal, makan bisa jadi dokumennya UKL-UPL kriterianya lihat dimana? Kalo di DIY bisa dilihat di Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2013. Nah kalo tidak masuk dalam Pergub itu berarti hanya diwajibkan nyusun SPPL. Gmana sedikit paham kan?
Pengertian AMDAL
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menurut pengertian dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 / PP 27 Tahun 2012 adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Maksud sederhananya adalah dokumen untuk mengkaji dampak yang ditimbulkan oleh Rencana Kegiatan baik berupa hotel, industri untuk kemudian diputuskan apakah kegiatan tersebut layak lingkungan atau tidak dan apabila layak akan dikeluarkan Izin Lingkungan.
Dokumen AMDAL terdiri dari apa saja? Amdal terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Gini penjabarannya Kerangka Acuan itu (seperti proposal bila kita skripsi) ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan, nah bingung kan? Ya intinya adalah Dokumen yang isinya proses menjaring isu dampak yang muncul untuk kemudian di sepakati dampak pentingnya yang akan dikaji lebih lanjut dalam ANDAL, oleh siapa tentu saja oleh Penyusun dan Penilai Amdal . Selanjutnya ketika sudah disepakati KA nya kemudian dikaji dalam ANDAL, yang akan diketahui dampak penting positif dan negatifnya. Disinilah bisa tahu rencana apa yang akan dilakukan oleh Pemilik untuk mengantisipasi dampak negatif dan positifnya yang dituangkan dalam RKL RPL. Gimana ada gambaran? Penjabarannya akan saya post tersendiri, ditunggu saja.
Pengertian UKL – UPL
Sebagaimana saya tulis diatas, apabila kegiatan tidak termasuk Amdal, maka bisa jadi masuk dalam UKL-UPL. Apa itu UKL UPL? Menurut PP 27 Tahun 2012 UKL UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Jadi prinsipnya sama dengan Amdal, yang membedakan hanya pada dampak penting yang diperkirakan timbul. Selanjutnya apabila sudah disetujui akan dikeluarkan izin lingkungan sebagaimana dalam Amdal
Pengertian SPPL
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL maupun UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Skala usaha yang wajib memiliki dokumen SPPL biasanya skala industri kelas kecil dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati/Walikota. Tujuan sebenarnya untuk menjaga kondisi lingkungan dari pencemaran dan/atau kerusakan akibat suatu usaha/kegiatan.
Pengertian DELH dan DPLH
Untuk kegiatan yang sudah berjalan namun belum ada dokumen lingkungannya,maka wajib menyusun DELH/DPLH.
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan hasil proses audit lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL.
Bedanya dengan DPLH, Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), adalah dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL. Ini hanya bisa dilakukan untuk usaha yang berdiri sebelum Oktober 2009.
Apakah bisa bikin dulu kegiatannya baru bikin Amdal atau UKL UPL nya? kan ada DELH DPLH? Enak saja, tentu saja tidak, untuk saat ini apabila kita nekat melakukan konstruksi sebelum ada Dokumen Amdal atau UKL UPL plus Izin Lingkungan akan dikenakan pasal 109 UU 32 Tahun 2009, silahkan cek sendiri
.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Takut Jatuh, Gagal dan Salah (Kata:Buya Hamka)